Jumat, 15 Mei 2009

DINAS KEBAKARAN

Alamat :

Jl. Pasar Turi No. 21 Surabaya
Telp. (031) 3533843

DASAR HUKUM ORGANISASI

  • Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Bab II Pasal 3 bagian (4))
  • Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Bab III Bagian Ketiga Paragraf 6 Pasal 23)
  • Peraturan Walikota Surabaya No. 91 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Kota Surabaya (Bab I Pasal 2)
  • Peraturan Walikota Surabaya No. 91 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Kota Surabaya (Bab II Bagian Keenam)

TUGAS POKOK

Dinas Kebakaran mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan Bidang Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian dan Persandian.

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Kebakaran di bidang kesekretariatan.
Rincian tugas Sekretariat sebagai berikut:

a. pelaksanaan koordinasi perencanaan program, anggaran dan laporan dinas;
b. pelaksanaan pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan;
c. pengelolaan administrasi kepegawaian;
d. pengelolaan surat menyurat, dokumentasi, rumah tangga dinas, kearsipan dan perpustakaan;
e. pemeliharaan rutin gedung dan perlengkapan/peralatan kantor;
f. pelaksanaan hubungan masyarakat dan keprotokolan;
g. pelaksanaan administrasi perizinan/rekomendasi.